KPU Klungkung Gelar Uji Publik Penataan Dapil Pemilu 2019
Semarapura, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung, Bali, Jumat (9/2) menggelar uji publik penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Klungkug untuk Pemilihan Umum 2019. Rapat digelar di Graha Purwaka Pangi, Desa Pikat Dawan, Klungkung dandihadiri jajaran Komisioner KPU Kabupaten Klungkung, Partai Politik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung, Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Camat se-Kabupaten Klungkung serta instansi terkait.
Rapat dibuka oleh Divisi Umum, Keuangan dan Logistik Ni Kadek Sri Utami dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Divisi Teknis A A Istri Rai Diah Utari.
Dalam Pemaparannya, Istri Rai Diah Utari menyampaikan tujuan dari kegiatatan uji publik yaitu untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang penataan Dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2019 serta untuk memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat. Ketentuan penataan dapil sendiri diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2017.
Untuk jumlah Kursi DPRD Kabupaten Klungkung tetap sama dengan Pemilu 2014 yaitu 30 Kursi yang tersebar di 4 Dapil yaitu, Dapil I untuk Kecamatan Klungkung dengan alokasi kursi sebanyak 9, Dapil II untuk Kecamatan Dawan dengan alokasi kursi sebanyak 6, Dapil III untuk kecamatan Nusa Penida dengan alokasi kursi sebanyak 8, Dapil IV untuk Kecamatan Banjarangkan dengan alokasi kursi 7.
Untuk penataan Dapil Pemilu 2019 juga tetap sama dengan Pemilu 2014. Penataan Dapil sendiri menggunakan 7 asas yaitu : kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, coterminous/berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas/memperhatikan kondisi kelompok serta kesinambungan. Uji publik ini merupakan kegaiatan lanjutan setelah kegiatan yang sebelumnya yaitu Rapat Kerja penataan dapil dan alokasi kursi yang telah dilakukan tanggal 9 Desember 2017.
Dalam sesi tanya jawab, Sekretaris Partai Hanura I Nyoman Swastika mempertanyakan data pemilih untuk warga yang sudah meninggal namun namanya masih terdaftar. Pertanyaan tersebut direspon Anggota KPU Ni Kadek Sri Utami, yang memastikan tugas pemuktahiran yang dijalankan Petugas Pemutahiran Data Pemiliih (PPDP) 20 Januari-18 Februari sudah menghapus data semacam itu.
Pertanyaan lain disampaikan, Dia Sri Handayani dari GOW yang menanyakan seberapa pentingnya penataan kursi DPRD. Menurut Sri Utami, kegiatan itu mempengaruhi dalam menentukan masing-masing daerah dan untuk menyosialisasikan pasangan calon. Perwakilan dari Catatan Sipil menambahkan untuk warga yang saudaranya sudah meninggal dan belum memiliki akte kematian masal diharapkan untuk mencarikan ke Capil guna Proses Pemuktahiran Data.
Kegiatan uji publik ditutup Ketua KPU Klungkung, I Made Kariada, yang menjelaskan tentang kewajiban menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bagian dari tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Usulan dapil ini selanjutnya akan disampaikan ke KPU Provinsi Bali untuk diteruskan ke KPU RI. (arik/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 1,596 kali